Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus Import Gula

    Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus Import Gula

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.

    Adapun saksi yang diperiksa berinisial HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International Tahun 2016, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, " ujar Dr. Febrie Adriansyah S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.@Red.

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Tindaklanjuti ADM Perhutani, Darman Asper...

    Artikel Berikutnya

    KPH Lawu Ds Laksanakan Penanaman Pohon di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jalin Keakraban, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan
    ADM Perum Perhutani KPH Bondowoso, Menghadiri Gelar Pameran Pramuka Prokduktif  MBG di Jember
    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 2 Tersangka Gratifikasi Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri

    Ikuti Kami