Surabaya - Dikabarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan dana bantuan partai politik (parpol) 2023 yang diterima salah satu parpol di Surabaya dengan besar bantuan sejumlah Rp.1.086.000.000, - (satu milyar delapan puluh enam juta rupiah).
Untuk mengetahui kebenaran dan perkembangan perkara, media melakukan konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H.
"Benar Kejari Perak melakukan penyelidikan itu, dan berdasarkan puldata baket dugaan tipikor perkara tersebut terjadi terkait dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana salah satu parpol tersebut yang diragukan kebenaran oleh BPK, " ujar Iswara. Sabtu (20/7/2024) pagi.
Iswara menyatakan terkait SPJ penggunaan dana parpol tersebut berdasarkan aturan penyaluran dana parpol masih dalam tenggang waktu untuk dilengkapi dan dana telah dikembalikan kepada pihak yang menyalurkan bantuan.
"Besarnya anggaran yang diragukan pertanggung jawabannya adalah sebesar Rp.750 juta, dan pada saat penyelidikan dana parpol yang diragukan pertanggung jawabannya tersebut telah dikembalikan Parpol kepada Badan Kesbangpol sebagai pihak yang menyalurkan bantuan tersebut kepada partai politik, " ujarnya
Menurut Iswara, jangka waktu penyempurnaan SPJ penyerahan dana parpol tersebut berdasarkan aturan yang berlaku belum berakhir (belum voltooid) dan penanganan perkara masih pada saat penyelidikan.
"Jumlah dana yang diragukan pertanggung jawabannya oleh BPK sebesar Rp.750 juta sudah dikembalikan oleh parpol ke kas daerah, maka penanganan perkara tersebut kami hentikan dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru maka penanganan perkara dimaksud dapat dibuka kembali, " ujar Iswara.
"Sesuai dengan SOP yang harus dipedomani dalam penanganan perkara di Kejaksaan dan secara berjenjang sudah kami laporkan kepada Pimpinan, " pungkas Iswara.@Red.